Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Pegawai Dishub Makassar, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2023, 16:14 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis 2 anggota Brimob Polda Sulsel dengan hukuman 18 dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sineruang di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pasca kericuhan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, M Asri, Kamis (5/1/2023).

Johnicol pertama kali membacakan vonis terhadap Sulaiman alias Sule yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga: Kapal Perang KRI Makassar Angkut 20 Truk BBM dan Sembako Tiba di Karimunjawa, Ini Kata Warga

 

Di mana Sulaiman sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dengan hukum 18 tahun penjara," kata Johnicol.

Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulaiman, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.

Namun, terdakwa, penasehat hukum dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.

Hakim pun menutup sidang vonis Sulaiman alias Sule dan kemudian kembali membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal.

Johnicol kembali membacakan vonis terhadap Chaerul Akmal yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Di mana Chaerul Akmal yang juga sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal dengan hukum 20 tahun penjara," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com