Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 12 Tahun di Sulsel Diperkosa 5 Pria yang Baru Dikenal, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 04/01/2023, 23:59 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menangkap 5 orang pelaku pemerkosa anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Burau,  Kabupaten  Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan korban adalah RP (12) sementara para pelaku masing – masing  SP, HA, IS, RI, dan AR yang masih di bawah umur, para pelaku berasal dari luar daerah dan bekerja di Luwu Timur sebagai buruh.  

“Awalnya itu pada Jumat (30/12/2022) siang korban bertemu dengan salah seorang pelaku yakni SP kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel) setelah itu dia berkomunikasi lewat WhatsApp dan dia janjian  ketemu pada malam hari,” kata Warpa saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 dari 9 Pemerkosa Bocah SD Berusia 11 Tahun di Luwu

Lanjut Warpa, pada saat itu pula SP juga mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, sehingga SP bersama dengan HA ke tempat gelap tepatnya di belakang kantor desa.

“Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa,” ucap Warpa.

Tak sampai di situ, pada Selasa (2/1/ 2023), sekitar pukul 01.00 Wita pelaku HA bersama IS, RI  dan AR bertemu korban, sehingga IS menarik tangan korban ke Pos Kamling.

“Di situ terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” ujar Warpa.

Baca juga: Jadi Buron Selama 11 Bulan, Pria Pemerkosa Remaja Putri di Kupang Ditangkap

Menurut Warpa, pada Selasa (2/1/2023) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orangtua korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penangkapan.

“Hari itu juga kami melakukan penangkapan  terhadap kelima pelaku,” tutur Warpa.

Warpa mengatakan hingga saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et repertum.

“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA,” jelas Warpa.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com