LUWU, KOMPAS.com - Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap 6 dari 9 orang terduga pelaku yang memerkosa bocah SD berusia 11 tahun yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan para pelaku masing-masing TA (44) alias Aco, AS (53) alias bapak Mala, JU (43) alias bapak Ahmad, HA (47) alias Olling, MU (57) alias bapak Rafli dan SU (52) alias bapak Alfin, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Terduga pelaku TA bersama 3 orang rekannya, yakni HA, MU dan SU sedang berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, mereka ditangkap di sana pada Jumat (2/12/2022),” kata Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (04/12/2022).
Lanjut Saleh, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya, tim kemudian mendapat informasi pelaku, yakni AS dan JU.
“Terduga AS berhasil diamankan di Kota Palopo, sementara JU diamankan di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong,” ucap Saleh.
Menurut Saleh, 3 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran yakni YU (47) alias Costa, HA alias bapak Imma dan SU alias bapak Yogi.
"Tig orang terduga pelaku itu masih kami kejar dan mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Luwu,” ujar Saleh.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan dalam kasus ini Kasat Reskrim dan tim Resmob masih melakukan pengejaran di lokasi.
Selain mengamankan 6 terduga pelaku, barang bukti telah diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.
Baca juga: Bocah SD di Luwu Diduga Diperkosa 9 Pria, 1 Pelaku Ditangkap
"Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Arisandi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.