Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Tembakau Gorila untuk Pesta Narkoba Seorang Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/12/2022, 23:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria di halaman rumah milik warga di Dusun Jatiharjo, Desa Tawangharjo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Pria berinisial BP alias Gogon ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki tembakau gorilla yang akan digunakan pesta narkoba bersama teman-temannya.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

“Tersangka BP (23) ini kami tangkap di halaman rumah milik warga saat hendak pesta narkoba. Sebelum memakai narkoba polisi mendapati BP bersama rekan-rekannya sudah menenggak minuman keras,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12/2022).

Iwan mengungkapkan penangkapan BP bermula saat polisi mendapatkan informasi di sekitar lokasi penangkapan sering ditemui pesta miras maupun penyalahgunaan narkoba.

Terhadap informasi itu, polisi menyelidiki kebenarannya. Tak lama kemudian, polisi mendapati beberapa pemuda berkumpul sementara menenggak minuman keras didepan salah satu rumah warga, Sabtu (26/11/2022).

”Di depan rumah itu ada beberapa pemuda sedang pesta miras . Setelah kami cek dan ditempat tersebut tepatnya di atas tikar ditemukan diduga tembakau sintetis ( gorila ) yang diakui milik tersangka BP alias Gogon,” jelas Iwan.

Baca juga: Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli Online lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kepada polisi, tersangka BP mengaku rencananya tembakau sintetis itu akan digunakan pesta narkoba bersama teman - temannya tersebut. Tersangka BP bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari tangan tersangka BP, polisi menyita satupaket plastik klip diduga berisi tembakau sintetis / gorila berat 1.77 gram dan dua linting diduga tembakau sintetis / gorila berberat 1.06 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Terhadap kasus itu, Iwan meminta warga menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba. Salah satu caranya dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com