Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Viral Aipda Aksan, Mabes Polri Periksa Polres Palopo, Polres Luwu Utara, dan Polres Tana Toraja

Kompas.com - 05/12/2022, 22:15 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Video Aipda Aksan anggota Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Video tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri.

Pengakuan itu kini akan diselidiki tim dari Mabes Polri dengan mengusut 3 Polres di Sulawesi Selatan masing-masing Polres Palopo, Polres Luwu Utara dan Polres Tana Toraja.

Baca juga: Aipda Aksan Kembali Meminta Maaf, Polda Sulsel: Aipda Aksan Telah Melanggar Disiplin Kode Etik Profesi Polri

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait pernyataan Aipda Aksan.

“Iya Mabes Polri sementara ini melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Aipda Aksan, jadi yang diperiksa itu, Polres Palopo, Luwu Utara dan Polres Tana Toraja. Mereka masih di lapangan, untuk sementara itu info dari saya yah,” kata Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

 

Pada Minggu (4/12/2022) bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulsel  melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap Aipda Aksan, Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, terkait penyebaran video yang berisi agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri.

"Ya saudara Aipda Aksan dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri," tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana dalam rilisnya, Minggu (4/12/2022).

Menurut Komang Suartana, Aipda Aksan juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama institusi Polri.

Baca juga: Aipda Aksan Minta Maaf Setelah Video Minta Kapolri Bersihkan Mafia di Polri Viral

Dalam testimoninya Aipda Aksan mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.

Dia juga menjelaskan, video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.

“Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau sekolah polisi, atau mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta,” ungkap Komang Suartana.

Komang Suartana berharap dengan adanya pernyataan Aipda Aksan ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda Aksan.

“Pernyataan Aipda Aksan  bahwa  menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali  tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti,” jelas Komang Suartana.

“Perbuatan Aipda Aksan telah  melanggar  disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik,” tambah Komang Suartana.

Pada pemeriksaan tersebut, diakhir permohonannya Aipda Aksan memohon kepada Kapolri agar 3 rekannya yakni Ali Akbar, Banne Ringgi dan Muhammad Guntur tidak diberi sanksi terkait videonya yang viral.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Bersih dari Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Dibuka Lagi

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Pukul 18.00 Wita

Makassar
Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Kapal Kargo Terbakar dan Terdampar di Pulau Binongko Wakatobi

Makassar
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap

Makassar
Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Tanggul Sungai Rongkong Jebol, Desa di Luwu Utara Ini Sudah 8 Hari Terendam Banjir

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Demo May Day di Makassar Ricuh, Polisi Amankan 5 Orang

Makassar
ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap karena Jual Sabu untuk Kedua Kalinya

Makassar
Peringati 'May Day', Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Peringati "May Day", Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com