MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) mengatakan, hingga kini polisi baru mengamankan 2 orang pelaku.
Baca juga: 2 Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan sementara, penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent diduga dipicu sengketa lahan.
"Pemicunya diduga sengketa lahan di rumah itu. Sampai sekarang, masih 2 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lando menuturkan, jika polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mengejar para pelaku lainnya.
"Masih dicari pelaku lainnya. Kedua tersangka yang sudah ditangkap terancam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pihak Polrestabes Makassar telah mengamankan 2 orang sebagai tersangka masing berinisial IR (44) dan SY (42). Kedua tersangka ditangkap setelah penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent yang terjadis beberapa hari lalu.
Baca juga: Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar Diserang Puluhan OTK, Kaca Pecah dan Dinding Dibobol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.