Salin Artikel

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) mengatakan, hingga kini polisi baru mengamankan 2 orang pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent diduga dipicu sengketa lahan.

"Pemicunya diduga sengketa lahan di rumah itu. Sampai sekarang, masih 2 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lando menuturkan, jika polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mengejar para pelaku lainnya.

"Masih dicari pelaku lainnya. Kedua tersangka yang sudah ditangkap terancam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pihak Polrestabes Makassar telah mengamankan   2 orang sebagai tersangka masing berinisial IR (44) dan SY (42). Kedua tersangka ditangkap setelah penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent yang terjadis beberapa hari lalu.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/19/154720978/penyerangan-rumah-mantan-anggota-dpd-ri-litha-brent-diduga-dipicu-sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke