Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA

Kompas.com - 11/10/2022, 09:18 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka kasus korupsi dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 6,3 miliar tahun 2018 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka resmi mengenakan baju oranye.

"Kita menyerahkan 3 boks berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya tersangka adalah pejabat pemkot Parepare dan satu mantan atau pensiunan pejabat pemkot Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kejari Sumenep Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Senilai Rp 8 Miliar

Kedua tersangka itu adalah Jamaluddin Ahmad dan mantan kepala Bappeda Zahrial Djafar. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.

"Sementara ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Deki.

Keduanya kini megenakan rompi oranye dan dititipkan di tahanan Lapas kelas IIA Kota Parepare.

"Kita telah menerima kedua tersangka dan besera berkas perkara dan barang bukti. Untuk sementara kedua tersangka korupsi dana Dinkes tahun 2018 itu dititip di Lapas kelas IIA Kota Parepare," ungkap Kajari Parepare Didi Hariyono.

Kedua tersangka korupsi itu diperiksa di Kejaksaan Parepare selama tiga jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota.

"Nantinya kedua tersangka 20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpahkan  perkara ke pengadilan negeri Tipikor Makassar," terand Didi.

Didi menjelaskan lebih jauh kerugian negara yang diakibatkan dua tersangka sekitar 6,3 milliar dengan bersama terpidana sebelumnya yakni kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, tahun 2018 dokter Yamin.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Padang Belum Diganti

"Bersama dengan terpidana sebelumnya kadis kesehatan Parepare tahun 2018 dokter Yamin, kedua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi," katanya. 

Sementara itu salah seorang tersangka Jamaluddin Ahmad, berpamitan dengan rekan ASN-nya lewat pesan di WhatsApp grup. Ia menginformasikan dirinya ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Teman dan rekanku semua, saya mohon maaf, hari ini akhir dari kebersamaan kita. Saya ditahan di Lapas kelas IIA Parepare. Maafkan segala khilaf dan salah, terima kasih atas segala bantuanya selama ini," tulis Jamaluddin Ahmad.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada awal Juni 2022 lalu. Berkas perkara dua tersangka tersebut sempat bolak-balik dari Polres dan Kejaksaan. Sebab dinyatakan belum lengkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com