Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Tegas Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Makassar, Ini yang Dilakukan Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 10:41 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menegaskan mereka akan menindak para pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menyatakan, untuk sementara ini pihaknya bakal mendata sisa stok barang di penjual.

"Saya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama," kata dia.

Baca juga: Sepeda Listrik Merupakan Solusi Transportasi Murah

Zulanda menyampaikan, dirinya meminta masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

Apalagi, diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun. Dirinya juga mengharapkan publik senantiasa memakai helm, dan jika sepedanya dipakai, berjalan pada kecepatan 10-15 km per jam.

"Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya," jelasnya.

Zulanda menegaskan, jika ini adalah solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk ultimum remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).

Dia menerangkan, larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Saya memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu," katanya.

Baca juga: Polisi Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya di Makassar

Zulanda melanjutkan, pihaknya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengola tempat wisata.

Atau pun, lanjut Zulanda, kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area mal, hingga kawasan yang tidak memakai jalan raya.

"Harus menjelaskan secara detil tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian. Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya," jelasnya.

Zulandan menambahkan, penjual diharapkan menghabiskan stoknya, dan tidak menambah lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap.

"Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Makassar yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UIN Alauddin Makassar Bantah Ikut Program 'Ferienjob' di Jerman

UIN Alauddin Makassar Bantah Ikut Program "Ferienjob" di Jerman

Makassar
Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com