Salin Artikel

Tindak Tegas Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Makassar, Ini yang Dilakukan Polisi

Kasat Lantas AKBP Zulanda menyatakan, untuk sementara ini pihaknya bakal mendata sisa stok barang di penjual.

"Saya mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama," kata dia.

Zulanda menyampaikan, dirinya meminta masyarakat yang telanjur membeli sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

Apalagi, diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun. Dirinya juga mengharapkan publik senantiasa memakai helm, dan jika sepedanya dipakai, berjalan pada kecepatan 10-15 km per jam.

"Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan kompleks terbatas yang dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya," jelasnya.

Zulanda menegaskan, jika ini adalah solusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai bentuk ultimum remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).

Dia menerangkan, larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Saya memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu," katanya.

Zulanda melanjutkan, pihaknya mengizinkan penjualan sisa barang asal peruntukannya bagi orang atau badan usaha yang mengola tempat wisata.

Atau pun, lanjut Zulanda, kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area mal, hingga kawasan yang tidak memakai jalan raya.

"Harus menjelaskan secara detil tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum. Diminta penjual mendata pembeli dan akan dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian. Kemudian pembeli membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan raya," jelasnya.

Zulandan menambahkan, penjual diharapkan menghabiskan stoknya, dan tidak menambah lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap.

"Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Makassar yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya," terangnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/07/14/104134878/tindak-tegas-pengguna-sepeda-listrik-di-jalan-raya-makassar-ini-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke