LUWU, KOMPAS.com- Sidang kasus pembunuhan seorang imam masjid bernama Yusuf Katubi (70) di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022) sore diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, saat pembacaan pleidoi atau pembelaan berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa Zulpikar meminta keringan. Keluarga korban yang tidak terima mendengar permintaan itu sontak berdiri, dan melontarkan protes.
Baca juga: Bawa Samurai hingga Rusak Masjid dan Rumah Warga, Pemuda di Bandung Barat Diringkus Polisi
Bahkan kericuhan berlanjut hingga sidang usai. Keluarga korban sampai coba mencegat jaksa, meski dapat dihalau polisi.
Ismail Wahid, perwakilan keluarga korban, mengatakan protes karena mereka tidak bisa menerima dengan tuntutan jaksa.
“Kami menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau Pasal 340 (KUHP). Sementara sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atau Pasal 338 (KUHP) oleh jaksa penuntut umum,” kata Ismail di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu.
Kericuhan mereda setelah perwakilan dari keluarga korban, Arifin Andi Wajuanna, bersama dengan pihak kepolisian menenangkan massa.
Baca juga: Berkat Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu
Kendati demikian, Arifin menyampaikan, aksi serupa akan terus berlanjut sampai sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.
“Kami menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Arifin.