Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Utang, Oknum TNI Aniaya Wanita di Gowa Sulsel

Kompas.com - 11/05/2022, 19:03 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI Kesatuan Kesehatan Kodam (Kesdam)  XIV/Hasanuddin, Serma MB, menganiaya seorang wanita karena persoalan utang usaha beras.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, Serma MB telah ditangkap dan diproses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin (Pomdam).

"Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk hukuman terhadap yang bersangkutan akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Rio menjelaskan penganiayaan yang terjadi di rumah Serma MB di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terjadi pekan lalu.

Di mana, penganiayaan dilatarbelakangi kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan R (istri dari Serma MB) terhadap RM tetangganya.

Rio mengatakan, insiden penganiayaan berawal dari niat R untuk menambah penghasilan selain gaji yang diterima suaminya.

R kemudian menjalin kerja sama dengan RM, yatu usaha jual beli dan pengambilan beras 50 kilogram dengan harga Rp 500.000, pada September dan Oktober 2021.

"Total Rp 4 juta dengan janji akan dibayar. Namun belum juga terbayarkan," ungkap Rio kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Rio melanjutkan, RR (anak dari RM) kemudian disuruh ibunya datang dan menagih utang ke rumah R. Di situ, RR berjumpa dengan Serma MB sehingga terjadi cekcok.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Pungli Parkir Rp 35 Juta

Karena tersulut emosi, Serma MB memukul RR menggunakan serok plastik sampah sampah sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir.

"Kondisi korban baik-baik saja setelah berobat di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa," ujarnya.

Selaku prajurit, kata Rio, seharusnya Serma MB tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan). Karena prajurit dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Padahal, kata Rio, Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa dalam setiap kunjungan ke satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin mewanti supaya selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, dan mengamalkan 8 Wajib TNI.

"Yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com