Salin Artikel

Persoalan Utang, Oknum TNI Aniaya Wanita di Gowa Sulsel

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) mengatakan, Serma MB telah ditangkap dan diproses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin (Pomdam).

"Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk hukuman terhadap yang bersangkutan akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer," tegasnya.

Rio menjelaskan penganiayaan yang terjadi di rumah Serma MB di Perumahan Kalimata, Dusun Labengi Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terjadi pekan lalu.

Di mana, penganiayaan dilatarbelakangi kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan R (istri dari Serma MB) terhadap RM tetangganya.

Rio mengatakan, insiden penganiayaan berawal dari niat R untuk menambah penghasilan selain gaji yang diterima suaminya.

R kemudian menjalin kerja sama dengan RM, yatu usaha jual beli dan pengambilan beras 50 kilogram dengan harga Rp 500.000, pada September dan Oktober 2021.

"Total Rp 4 juta dengan janji akan dibayar. Namun belum juga terbayarkan," ungkap Rio kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Rio melanjutkan, RR (anak dari RM) kemudian disuruh ibunya datang dan menagih utang ke rumah R. Di situ, RR berjumpa dengan Serma MB sehingga terjadi cekcok.

Karena tersulut emosi, Serma MB memukul RR menggunakan serok plastik sampah sampah sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan, serta luka pada bibir.

"Kondisi korban baik-baik saja setelah berobat di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa," ujarnya.

Selaku prajurit, kata Rio, seharusnya Serma MB tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan). Karena prajurit dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Padahal, kata Rio, Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa dalam setiap kunjungan ke satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin mewanti supaya selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, dan mengamalkan 8 Wajib TNI.

"Yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/11/190328778/persoalan-utang-oknum-tni-aniaya-wanita-di-gowa-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke