MAKASSAR, KOMPAS.com- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto melarang kendaraan dinas dipakai aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.
Pegawai Pemerintah Kota Makassar yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri bakal dipotong tunjangannya.
"Sanksi pertamanya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dikurangi dan sanksi keduanya bisa jadi penundaan TPP-nya," kata Danny saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat
Danny juga memina ASN Pemerintah Kota Makassar tidak mengakali larangan ini dengan mengganti pelat merah mobil dinas dengan pelat hitam.
"Barang siapa yang mengganti plat kendaraan dinas dan digunakan mudik, ada sanksi yang menunggu," sebut Danny.
Kendati demikian, Danny tetap mengizinkan ASN di Makassar untuk pulang ke kampung halamannya selama libur Idul Fitri.
Hanya saja, dia mengingatkan agar protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat.
"Jangan lengah, tetap harus pakai masker. Jaga kesehatan, itu intinya," imbaunya.
Baca juga: ASN Pemprov Jateng Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Danny Pomanto juga membeberkan, telah menandatangani pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan Laskar Pelangi.
"Tadi sudah saya tandatangani THR Laskar Pelangi dan ASN. Termasuk dengan guru honorer, sudah saya tanda tangani. Besarannya saya tidak hapal, karena banyak sekali itu tadi," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.