MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua orang tenaga honorer atau Laskar Pelangi Pemerintah Kota Makassar yang ikut membantu aksi pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan, Najamuddin Sewang, diberhentikan atau dipecat.
Pembunuhan tersebut diotaki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA).
Baca juga: Atasi Balap Liar, Pemkot Makassar Gelar Balapan Resmi Tengah Malam
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dua orang Laskar Pelangi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Sudah jelas kan, dua orang anggota Laskar Pelangi itu langsung diberhentikan atau dipecat. Pemberhentian itu, sebagai sanksi tegas kepada Laskar Pelangi yang ikut melakukan tindak pidana," tegasnya.
Terkait MIA, lanjut Danny Pomanto, Pemerintahan Kota Makassar juga telah melakukan pencopotan jabatan sebagai Kasatpol PP dan menonaktifkannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah dicopot dan dinonaktifkan setelah ditangkap polisi. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan biarkan dia fokus menghadapi proses hukumnya. Kita tidak bisa memberikan bantuan hukum atau apa, karena ini tindak pidana," katanya.
Baca juga: Keunikan Masjid 99 Kubah Makassar, Ciri-ciri dan Arsitektur