Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penembakan Pos TNI Maybrat Papua Berlangsung di PN Makassar

Kompas.com - 25/01/2022, 07:04 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menyidangkan kasus penembakan empat prajurit TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat oleh enam terdakwa yang terjadi pada September 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto mengatakan, sidang kasus penembakan itu digelar di PN Makassar sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung.

"Sidangnya di Makassar berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Ada banyak pertimbangan, mulai pemeriksaan di Makassar serta pertimbangan keamanan tentunya," kata Eko di Makassar, Senin (24/1/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Serda Miskel Gugur dalam Kontak Tembak di Maybrat, Pangdam: Selangkah Pun Kami Tak Mundur...

Terdakwa dalam kasus  ini adalah Maklon Same alias Pele, Agustinus Yaam, Mikael Yaam, Yakobus Warait, Robianus Yaam, Amos K.Y., dan Lukas K.Y.

Eko Nuryanto yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong itu menyatakan, sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Namun, setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa belum melengkapi administrasi penunjukannya sebagai kuasa hukum sehingga kasusnya harus ditunda sepekan kemudian.

"Jadi, hari ini sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa dalam perkara pembunuhan anggota TNI di Papua Barat," katanya.

Baca juga: Diserang Kelompok Bersenjata Saat Perbaiki Jembatan di Maybrat, 1 Prajurit TNI Gugur, 3 Luka-luka

Dalam kasus penembakan itu, mereka didakwa pasal primer, yakni Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ke-3 Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemindahan lokasi pelaksanaan sidang pada kasus ini dari Sorong ke Makassar, kata Eko, berdasarkan adanya surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Selain itu, juga sesuai dengan Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com