KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong Karebosi, MS ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/3/2021).
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menuturkan, MS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli pengelolaan kawasan kuliner di Lapangan Karebosi, Jalan Kartini.
"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," ujar Sundari saat konferensi pers di kantornya, Kamis.
Baca juga: Kepala UPTD Kanrerong Makassar Jadi Tersangka Pungli dan Ditahan
Sundari menyebut MS diduga mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner itu dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.
MS juga diduga telah menyewakan kios kepada pedagang secara tidak sah sejak beberapa tahun lalu.
Dari hasil perbuatannya itu, MS menerima fee senilai Rp 190 juta.
Sundari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Benih Jagung hingga Rp 8 Miliar, 2 ASN Lampung Jadi Tersangka
MS kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan MS melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jangan sampai mengulangi perbuatannya karena tersangka terindikasi begitu besar pengaruhnya terhadap pedagang di sana," pungkasnya.
Penulis: Kontributor Makassar, Himawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.