Salin Artikel

Jadi Tersangka Pungli, Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Ditahan di Lapas Makassar

KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong Karebosi, MS ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menuturkan, MS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli pengelolaan kawasan kuliner di Lapangan Karebosi, Jalan Kartini.

"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," ujar Sundari saat konferensi pers di kantornya, Kamis.

Sundari menyebut MS diduga mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner itu dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.

MS juga diduga telah menyewakan kios kepada pedagang secara tidak sah sejak beberapa tahun lalu.

Dari hasil perbuatannya itu, MS menerima fee senilai Rp 190 juta.

Sundari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MS kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan MS melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai mengulangi perbuatannya karena tersangka terindikasi begitu besar pengaruhnya terhadap pedagang di sana," pungkasnya.

Penulis: Kontributor Makassar, Himawan

https://makassar.kompas.com/read/2021/03/26/071307278/jadi-tersangka-pungli-kepala-uptd-kanrerong-karebosi-ditahan-di-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke