Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior

Kompas.com, 31 Oktober 2025, 13:38 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kematian Prajurit Dua (Prada) HMN, anggota TNI Angkatan Darat, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan bagi pihak keluarganya.

Hingga saat ini, keluarga Prada HMN belum menerima perkembangan apapun terkait penyelidikan kematiannya.

Sepupu Prada HMN, Akmal Musjabbar, mengungkapkan bahwa sejak kematian prajurit muda tersebut pada Sabtu (11/10/2025), pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya.

Baca juga: Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung Presidential Inspection di Teluk Jakarta

Keluarga bahkan mendatangi kantor Pomdam XIV/Hasanuddin pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Kami bersama rombongan keluarga mendatangi markas Pomdam untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus," kata Akmal kepada Kompas.com, Jumat (31/10/2025).

Akmal menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, Prada HMN diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya di barak tempatnya bertugas, bukan karena terjatuh di kamar mandi seperti yang disampaikan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan kasus ini terhambat karena hasil otopsi jasad Prada HMN belum keluar.

"Kami keluarga korban memberi kepercayaan penuh pada instansi militer untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Namun, kami juga ingin melihat sejauh mana keterbukaan penyidik, terutama karena pelaku adalah senior dari kesatuan itu sendiri," ujar Akmal.

Ia berharap agar tidak ada kelalaian dalam penyelidikan serta intimidasi terhadap saksi-saksi yang berpotensi memberikan kesaksian yang sebenarnya.

"Kami pihak keluarga berharap agar tidak ada intimidasi kepada saksi-saksi dan mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya," imbuhnya.

Baca juga: 5 Kru Kapal Selamat usai Mengapung Tiga Hari di Selat Makassar, Gunakan Papan sebagai Pelampung

Pihak keluarga juga mendesak Pomdam XIV/Hasanuddin untuk segera menangkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Prada HMN.

Akmal menegaskan bahwa mereka menginginkan hukuman yang tegas bagi para pelaku, bahkan berharap hukuman mati bagi mereka.

"Kami berharap para pelaku diberi hukuman, bukan hanya pemecatan, melainkan hukuman mati, karena keluarga korban tidak akan berhenti memantau perkembangan kasus ini. Kami ingin melihat sejauh mana hukum ditegakkan oleh instansi, apakah masih lemah atau akan mengubah sistem peradilan militer," harap Akmal.

Kata Kodam XIV/Hasanuddin

Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak Pomdam.

"Saya cek dulu ya," ungkapnya singkat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau