GOWA, KOMPAS.com - Empat anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menyerang seorang buruh bangunan yang baru pulang kerja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua set busur panah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Empat pelaku, yakni AK (19), PU (16), AD (15), dan SA (19), digelandang ke Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada Rabu (15/10/2025) pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan usai mereka menyerang buruh bangunan bernama Saiful (19), yang mengakibatkan anak panah tertancap di leher korban selama belasan jam di rumah sakit.
"Empat pelaku berhasil kami amankan beberapa jam setelah kejadian dan dua orang lagi dalam status buron," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, saat menggelar rilis pada Rabu (15/10/2025) tengah malam.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, para pelaku berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif penyerangan brutal ini adalah ketersinggungan pelaku terhadap suara bising knalpot sepeda motor korban.
"Motifnya adalah ketersinggungan akibat suara knalpot brong di jalan raya," tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Akibat peristiwa ini, korban Saiful mengalami luka pada lengan kanan dan leher.
Korban dievakuasi ke RSUD Syech Yusuf dan harus menunggu selama 15 jam di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) lantaran korban diharuskan membayar biaya Rp 20 juta untuk operasi pengangkatan anak panah yang tertancap di lehernya.
Pasca-peristiwa penyerangan geng motor tersebut, aparat gabungan Jatanras Reskrim Polres Gowa dan Sat Intelkam Polres Gowa segera bergerak.
AK diamankan beberapa saat setelah kejadian. Berdasarkan keterangan AK, aparat gabungan kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan PU pada pukul 01.00 WITA, Rabu (15/10/2025), di Jalan Tamangngapa Raya, Kajenjeng, Kecamatan Manggala, Makassar, bersama satu set busur panah.
Setelah mengamankan PU, tim gabungan bergerak ke Jalan Karaeng Makkawari, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, dan mengamankan AD (bukan MA) bersama satu set busur panah.
Baca juga: Teror Geng Motor di Makassar, Buruh Harian Terkena Anak Panah di Dada
Sementara SA diamankan pada pukul 13.00 WITA, Rabu (15/10/2025), di tempat persembunyiannya di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Kasus, Kecamatan Manggala, Makassar. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
"Empat pelaku ini diamankan berdasarkan hasil kerja sama tim antara unit Jatanras Reskrim dan unit Intelkam Polres Gowa," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang