MAKASSAR, KOMPAS.com — Keluarga siswi Sekolah Dasar (SD) korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar mengaku kecewa dengan sikap sekolah.
Kekecewaan itu muncul karena pihak sekolah diduga meminta agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum dan diselesaikan secara damai.
Ibu korban, AA, menceritakan bahwa dirinya pernah mendatangi pihak sekolah pada Agustus 2025 lalu untuk menuntut keadilan.
Dalam pertemuan itu, pihak sekolah mempertemukan keluarga korban dengan oknum guru berinisial IPT (32), dihadiri pula pihak kepolisian setempat.
"Pernah juga dipertemukan, dan kami pihak keluarga diminta berdamai, iya (permintaan pihak sekolah) waktu itu dihadiri terlapor, Binmas, Bhabinkamtibmas, guru, dan komite sekolah," ungkap AA kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Pasien, Dokter JHS Resmi Dinonaktifkan RSUD Batara Guru Luwu
AA menambahkan, anaknya bahkan sempat diminta pihak sekolah agar menutup-nutupi kasus ini dengan alasan akan menyeret banyak pihak.
"Awalnya itu saya melapor ke sekolah waktu Agustus kemarin, tapi Kepala Sekolah (Kepsek) ini tidak percaya. Besoknya dia (Kepsek) hubungi saya katanya nanti banyak tersangkut di kasusnya. Terus anak saya juga pernah disuruh sama (pihak sekolah) tutup-tutupi ini kasus jangan dibicarakan ke orang lain," jelas AA.
Meski begitu, AA dan anaknya tetap melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Selasa (30/9/2025). Namun, usai laporan itu, pihak keluarga korban mengaku mendapat tekanan.
"Waktu hari Selasa saya laporkan, pihak keluarga dihubungi sama pihak keluarga terlapor yang (anggota) polisi itu, katanya bukti kurang kuat," kata AA.
Baca juga: Modus Les Privat, Oknum Guru PPPK di Makassar Diduga Lecehkan Siswi SD
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku ditekan oleh pihak lain yang mengaku dari sebuah LSM.
"Kakak sering dihubungi, tadi pagi ada juga hubungi lagi katanya mengaku dari ketua LSM minta damai," beber AA.
AA pun menegaskan harapannya agar kasus ini tetap diproses hukum dan pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Saya minta pelaku ini dihukum seberat-beratnya kalau bisa dikebiri, karena takutnya ada lagi korbannya. Supaya dia berhenti melakukan hal itu, ini kan penyakit," tutup dia.
Sebelumnya, oknum guru PPPK berinisial IPT (32) di Makassar dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Pelaku disebut menggunakan modus les privat untuk melancarkan aksinya selama berbulan-bulan.
Baca juga: Viral Sekelompok Pemuda Serang Warga di Perumahan Makassar, Anak di Bawah Umur Dikeroyok
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, SK (12), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga, hingga orang tuanya melapor ke polisi.
Beberapa siswi diduga menjadi korban hingga mengalami trauma. Saat ini kasus tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang