MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial AS (40) di Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya bebas setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
AS sebelumnya ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia mencuri satu tabung gas melon berukuran 3 kilogram di Kabupaten Bone pada Juli 2025 lalu.
Baca juga: Polisi Pulangkan Dua Anak Tersangka Kerusuhan Makassar, Ini Alasan Penerapan Restorative Justice
Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan, kasus bermula saat AS memanjat pagar sekolah dan mengambil tabung gas di kantin milik PW (60).
“Sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan sekolah tersangka (AS) memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dalam kantin,” kata Agus, Rabu (1/10/2025).
Tabung gas itu kemudian ditukarkan oleh AS di warung kelontong dengan rokok, mi, dan sepiring nasi.
“Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah jaksa fasilitator Kejari Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor,” ujar Agus.
Baca juga: Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana
Agus menyebut, restorative justice diterapkan karena korban dan tersangka sudah berdamai tanpa syarat. Nilai kerugian juga di bawah Rp 2,5 juta, dan AS bukan residivis.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berdasarkan hasil penelusuran, tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya,” beber Agus.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. AS dikenal sebagai pribadi baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
“Permohonan restorative justice diberikan setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative,” jelas Agus.
Baca juga: Menanti Restorative Justice untuk Demonstran yang Ditahan Polisi...
Setelah disetujui, AS pun dibebaskan. Sebagai gantinya, ia harus menjalani sanksi sosial.
“Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan. Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tutup Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang