Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Penjarahan ATM di DPRD Makassar: 10 Pelaku Ditangkap, Mesin Diangkut Pakai Bajaj

Kompas.com, 16 September 2025, 13:15 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi mengamankan total 10 pelaku dalam kasus penjarahan mesin ATM saat peristiwa perusakan dan pembakaran gedung DPRD Makassar.

"(Kasus penjarahan mesin ATM) sekarang berkembang menjadi sepuluh orang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Kata Arya, berdasarkan hasil penyelidikan total ada 20 orang terduga pelaku yang bekerja sama menjarah mesin ATM.

Mereka memanfaatkan situasi rusuh saat itu dan mengakut mesin ATM menggunakan kendaraan bajaj.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII Sebut Kerusuhan dan Penjarahan Bukti Warga Belum Sadar Hukum

"Mesin ATM ini diangkut dengan bajai, Nah beberapa barang bukti yang ada di depan, uangnya isi ATM ada Rp 320 juta, dilakukan oleh 20 orang dibagi-bagi, semua mereka mendapat sekitar Rp 15-20 juta,"ujar Arya.

Arya mengatakan para pelaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk keperluan pribadi. Ada yang membeli laptop, pakaian, barang otomotif, bahkan untuk melunasi cicilan motor.

"Ada yang digunakan untuk beli laptop, sepatu, radiator, melunasi cicilan motor. Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM yang ada di DPRD Kota," beber Arya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya seperti bajai dan sepeda motor. Arya menyebut sisa uang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sejumlah tersisa Rp 32 juta.

"Sisa uang ini ada Rp 32 juta. Dari Rp 320 sisa Rp 32 juta. (Mereka pakai beli) handphone, motor, stik biliar, sepatu, laptop," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjarah ATM Saat Rusuh di DPRD Makassar, Uang Rp 320 Juta Dibagi Rata

Arya turut menjelaskan cara pelaku menjarah ATM tersebut. Saat itu, para pelaku datang dengan membawa gerinda dan genset kecil untuk melakukan pembongkaran ATM.

Pelaku yang berjumlah 20 orang itu kemudian secara bersama-sama membawa mesin ATM keluar dari DPRD Makassar dengan mengenakan mobil pikap yang telah disediakan sebelumnya.

"Setelah itu menuju ke arah Malino (Gowa), digunakan lagi kendaraan lain, bajaj ini, untuk mencapai tempat di mana mereka bisa membongkar ATM tersebut. Terus setelah mereka bongkar dapatkan uangnya total RP 320 juta, dibagi-bagi kepada setiap orang yang ada membongkar bersama-sama," tutur Arya.

Baca juga: Akhir Damai Uya Kuya dan Sherina di Tengah Polemik 5 Kucing Korban Penjarahan

Dari pendalaman polisi, pelaku penjarahan mesin ATM berjumlah 20 orang. Saat ini 10 pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Kerusuhan tersebut menghanguskan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar, serta membakar 68 mobil dan 15 motor.

Empat orang tewas dalam kejadian itu, tiga di antaranya terjebak dalam kebakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu orang lainnya meninggal akibat dikeroyok massa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau