MAKASSAR, KOMPAS.com - Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan "Mark Up" dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar, dituntut 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri para terdakwa dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020," kata Soetarmi.
Berikut tuntutan para terdakwa.
1. Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56)
Terdakwa mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan.
Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini.
2. Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin
Selanjutnya, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Membayar uang pengganti Rp 1,4 miliyar.
3. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42)
Ketiga, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Membayar uang pengganti Rp 466 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar Lebih di Labkesda Bengkulu, Mobil dan Dokumen Penting Disita
4. Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53)
Keempat, Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul (53) dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Membayar uang pengganti Rp 515 juta.