MAKASSAR, KOMPAS.com- Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual resmi ditahan.
K ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak awal Juli 2025.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan Oknum Dosen UNM Makassar Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar mengatakan bahwa dari kasus ini total sudah empat orang saksi yang diperiksa.
"Kami sudah menindaklanjuti yang mana si terlapor (tersangka KH) sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 Juli 2025. Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya (korban) maupun ada dari pihak kesehatan," ucap Zaki dikonfirmasi awak media, Jumat (4/7/2025).
Zaki bilang, kasus ini terjadi pada 26 Mei 2024, dimana korban berinisial A disuruh oleh tersangka untuk memijitnya. Aksi tak senonoh pun kembali dilakukan tersangka dengan memegang alat vital hingga korban pun melapor.
"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar lagi kami akan serahkan (berkas perkara) ini ke Kejaksaan untuk menindak lanjutinya," beber Zaki.
Baca juga: Motif Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis Lewat Video Porno
Sementara, untuk dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar berinisial FS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan seksual hingga saat ini belum ditahan.
Polisi menyebut saat ini berkas tersangka FS sisa menunggu adminstrasi lanjutan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tapi yang dititpkan di Rutan yang disana dulu (tersangka pelecehan UNM KH)," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang