MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim Kejagung dan tim Pidsus Kejari Nabire mengamankan seorang DPO dalam perkara korupsi.
Buronan bernama Muh Nasri (47) selaku Direktur PT Planet Beckam asal Kota Nabire, Papua Tengah, itu diamankan di kediamannya di Jalan Teratai, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.
Baca juga: Ternyata 2 Anggota Geng Motor yang Begal Warga di Medan, DPO Pembunuhan Remaja
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire bernomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
"Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018," kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis.
Soetarmi mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 miliar.
Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46) Direktur CV Dammar Jaya.
"Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018," ucap dia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan di Ngawi, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD
"Dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," beber dia.
Saat diamankan, Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserah terimakan kepada tim Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
"Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang