GOWA, KOMPAS.com -Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nekat melompat dari jendela rumah saat digerebek polisi karena diduga terlibat dalam sindikat penggelapan sepeda motor.
Polisi akhirnya menangkap wanita tersebut dan tiga wanita lain yang diyakini bagian dari jaringan tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Takjil di Banten Dibebaskan Jaksa
Sebuah rumah di Dusun Bontojalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa digerebek oleh tim Black Horse, Reskrim Polsek Pallangga 01.30 WITA Rabu, (11/6/2025).
Penggerebekan ini terkait dengan laporan warga, Tomil (36) yang mengaku kehilangan sepeda motornya setelah digadaikan kepada seorang wanita, SU (37) sejak Desember 2024 senilai Rp 5.000.000.
Diwawancarai Kompas.com, Tomil mengaku, saat itu ada perjanjian, sepeda motor akan dikembalikan setelah korban membayar Rp 6,5 juta.
Setelah tiga bulan, Tomil menebus motornya tersebut. Namun setelah memenuhi kewajibannya, korban tak kunjung mendapatkan sepeda motornya hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
"Saya sudah penuhi itu (membayar Rp 6,5 juta), tapi sampai sekarang motorku tidak ada. Padahal dia (tersangka) janji, motorku akan dikembalikan seminggu setelah pembayaran," kata Tomil saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di halaman Mapolsek Pallangga pada Rabu, (11/6/2025).
SU yang berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian dimintai keterangan.
Dari keterangan SU, polisi mendapat indentitas wanita berinsial AT.
AT kemudian dimintai keterangan, hingga polisi mengantongi dua identitas wanita lain di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Atas laporan korban kami mengamankan dua wanita di Desa Taeng yang diduga terlibat dengan penggelapan sepeda motor korban" kata Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolsek Pallangga pada Rabu, (11/6/2025).
Berdasar keterangan AT, polisi menggerebek rumah di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan dua IRT berinisial BA dan AK.
BA sendiri nyaris meloloskan diri dengan cara melompat melalui jendela meski akhirnya berhasil diamankan.
"Di Bajeng kami menggerebek sejumlah rumah dan mengamankan dua wanita dan salah satunya sempat kami kejar berusaha kabur dengan cara melompat melalui jendela" kata Ipda Syamsuar.
Baca juga: 23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah
Empat wanita yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan ini kemudian digelandang ke Mapolsek Pallangga guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Modus pelaku ini adalah mencari korban yang mau menggadaikan sepeda motornya dan setelah tergadai sepeda motor korban kemudian digadai lagi dan terus berpindah tangan hingga korban kehilangan jejak kendaraannya dan motifnya adalah kebutuhan ekonomi dimana para pelaku mencari keuntungan materi dengan cara yang tidak halal dan melanggar hukum" kata Ipda Syamsuar.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang