MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terhadap penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait usulan pendidikan siswa di barak militer.
Pigai menegaskan bahwa program pendidikan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip HAM, karena pelaksanaannya bukanlah pendidikan militer yang diterapkan kepada prajurit.
"Ini bukan pendidikan militer, ini bukan pendidikan militer, di sana siswa hanya dididik di barak militer untuk peningkatan disiplin, mental, tanggung jawab, dan moral," ujar Pigai saat ditemui awak media di gedung Kanwil KemenHAM Sulsel, Kota Makassar, pada Senin (12/5/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Maling Ayam Tak Perlu Dipenjara, Kasih ke Saya, Nanti Masukkan ke Barak Militer
Pigai menjelaskan bahwa pendidikan yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mirip dengan pendidikan di sekolah pada umumnya.
"Yang mengajar itu guru mereka sendiri. Kalau baris-berbaris itu apa, semua rakyat Indonesia mulai dari anak sekolah dasar (SD) juga baris-berbaris," tambahnya.
Lebih lanjut, Pigai menilai bahwa banyak anggota Komnas HAM yang kurang memahami instrumen Hak Asasi Manusia.
"Jujur saja, Komnas HAM tidak mengerti instrumen HAM. Saya yang bilang, yah, Komnas HAM tidak paham dan dia tidak punya rujukan sedikit pun tentang instrumen HAM," ungkap mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut.
Baca juga: Cek Langsung Siswa di Barak Militer, Kak Seto: Dedi Mulyadi Terbuka, Saya Apresiasi
Pigai menekankan bahwa program pendidikan siswa di barak militer bukanlah bagian dari peradilan anak.
"Ini bukan peradilan anak, tapi ini tentang pendidikan anak. Siapa yang tidak mau pendidikan? Di bumi ini semua orang membutuhkan pendidikan, semua orang mau pendidikan. Pendidikan itu hak asasi yang paling dasar," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Kementerian HAM untuk menjadikan pendidikan di barak militer sebagai kurikulum nasional.
"Kami tidak setuju dengan usulan Kementerian HAM yang akan menjadikan itu justru sebagai kurikulum nasional," kata Anis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Laporkan Dedi Mulyadi soal Barak Militer, Warga Bekasi: Tak Ada Jaminan Anak Jadi Baik
Anis menegaskan bahwa militer tidak memiliki pengalaman dalam mendidik sipil.
Dia juga menyatakan bahwa pendidikan siswa di barak tersebut bukan bagian dari kewenangan TNI.
"Berdasarkan Undang-Undang TNI, kewenangan TNI itu adalah operasi perang dan operasi non-perang. Dalam operasi non-perang itu tidak termasuk kewenangan untuk membantu pendidikan, sehingga harus dikembalikan kepada fungsi negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang