KENDARI, KOMPAS. com- Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melarang pelaksanaan kegiatan ramah tamah atau penamatan bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP digelar di hotel atau tempat rekreasi yang dapat membebani orangtua peserta didik secara finansial.
Larangan ini dibuat secara resmi lewat Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025, untuk tahun pelajaran 2024/2025 dengan tujuan menekan praktik pemborosan dan mencegah pelanggaran etika dalam proses pendidikan.
Baca juga: Tak Larang Perpisahan, Disdik Palembang Minta Sekolah Jangan Bebani Orangtua
Meski begitu, Wali Kota Kendari mengatakan bahwa kegiatan perpisahan atau penamatan siswa masih bisa dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di sekolah masing-masing.
Wali Kota Siska menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai dan Kode Etik ASN.
"Kegiatan perpisahan yang berlebihan dapat mengarah pada pelanggaran disiplin dan melenceng dari semangat pendidikan yang adil dan inklusif," kata Wali Kota Kendari dalam Surat edarannya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin, resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa jenjang SMA, SMK dan SLB di Sultra.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK dan SLB se-Sultra.
Yusmin menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh dilakukan di hotel atau gedung pertemuan lainnya yang dapat menambah biaya. Sebab menurut dia, perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan bermakna tanpa menambah beban biaya siswa dan orangtua.
Selain itu, kegiatan perpisahan juga tidak boleh dibebani dengan pungutan dalam bentuk apapun.
"Perpisahan tetap bisa dilaksanakan dengan cara yang sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan dan kekeluargaan, di lingkungan satuan pendidikan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,” lanjut Yusmin.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda tidak boleh mengorbankan esensi nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa.
Baca juga: SMPN 13 Depok Benarkan Soal Permintaan Pembatalan Acara Perpisahan Siswa dari Disdik
Sehingga dalam edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta untuk memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan perpisahan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah.
“Satuan pendidikan juga harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan, dan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai norma ketertiban yang berlaku,” terangnya.
Dengan adanya edaran ini, Yusmin berharap seluruh satuan pendidikan di Sultra dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan tersebut agar kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan dengan sederhana dan bermakna.
“Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan di Sultra,” tegas Kadis Dikbud Sultra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang