Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan CPNS Ditunda, Gaji Honorer di Sultra Tetap Dibayarkan

Kompas.com, 12 Maret 2025, 16:15 WIB
Kiki Andi Pati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara ( Sultra) memastikan bahwa gaji honorer yang telah lulus seleksi tetap akan dibayarkan sepanjang organisasi perangkat daerah (OPD) masih mengalokasikan anggaran dan pembayaran gaji sesuai ketentuan.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer sebelum SK pengangkatan diterbitkan.

Baca juga: Walkot Palembang Kesal Saat Sidak Kantor Lurah, ASN Hilang, Isinya Cuma Honorer

"Soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini adalah kebijakan nasional. Jadi, kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Namun, solusinya sudah ada, insyaallah akan ada jalan keluarnya, tenang saja,” kata Gubernur Andi.

Gubernur menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I merupakan kebijakan nasional. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, mengatakan meski pengangkatan CASN dan PPPK ditunda namun pembayaran gaji honorer yang telah lulus seleksi akan tetap dilaksanakan sesuai aturan berlaku.

Sementara itu, terkait gaji honorer yang lulus CPNS dan PPPK, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan kewenangan BKD, sebab kewenangan BKD hanya mengurusi tenaga non-ASN.

“Jadwal pengangkatan CPNS tetap pada Oktober 2025 dan PPPK tahap I pada Maret 2026. Sedangkan gaji honorer yang sudah dinyatakan lulus tetap dibayarkan sesuai perintah Menpan RB dan BKN, selama OPD masing-masing masih menganggarkan,” kata Zanuriah, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Jadi Calo CPNS, ASN Ini Minta Mahar Rp 200 Juta kepada 6 Korbannya agar Lolos Seleksi

Pengangkatan CPNS tahun 2024 awalnya dijadwalkan pada Maret tahun ini, namun ditunda hingga Oktober 2025. Sedangkan PPPK 2024 tahap I yang semula direncanakan pada Februari 2025 dan tahap II pada Juli 2025, kini baru akan diangkat bersamaan secara resmi pada Maret 2026.

Penundaan pengangkatan para CPNS dan PPPK 2024 tahap I ini menuai protes. Ribuan CPNS dan PPPK berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Sultra pada Senin (10/3/2025).

Mereka menolak keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Ribuan CPNS dan PPPK mendesak DPRD Sultra memfasilitasi aspirasi mereka agar gubernur memastikan pembayaran gaji honorer, sesuai dengan surat edaran tertanggal 12 Desember 2024. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau