KENDARI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara ( Sultra) memastikan bahwa gaji honorer yang telah lulus seleksi tetap akan dibayarkan sepanjang organisasi perangkat daerah (OPD) masih mengalokasikan anggaran dan pembayaran gaji sesuai ketentuan.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer sebelum SK pengangkatan diterbitkan.
Baca juga: Walkot Palembang Kesal Saat Sidak Kantor Lurah, ASN Hilang, Isinya Cuma Honorer
"Soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini adalah kebijakan nasional. Jadi, kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Namun, solusinya sudah ada, insyaallah akan ada jalan keluarnya, tenang saja,” kata Gubernur Andi.
Gubernur menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap I merupakan kebijakan nasional. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, mengatakan meski pengangkatan CASN dan PPPK ditunda namun pembayaran gaji honorer yang telah lulus seleksi akan tetap dilaksanakan sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, terkait gaji honorer yang lulus CPNS dan PPPK, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan kewenangan BKD, sebab kewenangan BKD hanya mengurusi tenaga non-ASN.
“Jadwal pengangkatan CPNS tetap pada Oktober 2025 dan PPPK tahap I pada Maret 2026. Sedangkan gaji honorer yang sudah dinyatakan lulus tetap dibayarkan sesuai perintah Menpan RB dan BKN, selama OPD masing-masing masih menganggarkan,” kata Zanuriah, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Jadi Calo CPNS, ASN Ini Minta Mahar Rp 200 Juta kepada 6 Korbannya agar Lolos Seleksi
Pengangkatan CPNS tahun 2024 awalnya dijadwalkan pada Maret tahun ini, namun ditunda hingga Oktober 2025. Sedangkan PPPK 2024 tahap I yang semula direncanakan pada Februari 2025 dan tahap II pada Juli 2025, kini baru akan diangkat bersamaan secara resmi pada Maret 2026.
Penundaan pengangkatan para CPNS dan PPPK 2024 tahap I ini menuai protes. Ribuan CPNS dan PPPK berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Sultra pada Senin (10/3/2025).
Mereka menolak keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Ribuan CPNS dan PPPK mendesak DPRD Sultra memfasilitasi aspirasi mereka agar gubernur memastikan pembayaran gaji honorer, sesuai dengan surat edaran tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang