PALOPO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan yang saat ini mengambil alih KPU Kota Palopo pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4 atas nama Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
KPU Sulsel kini melakukan persiapan untuk membuka pendaftaran bagi bakal calon pengganti Trisal Tahir.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, pihaknya terlih dahulu mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon lalu kemudian membuka pendaftaran.
Baca juga: MK Diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena Ijazah Palsu, KPU Siap Beraksi
“Pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari mulai Sabtu (8/3/2025) sampai Senin (10/3/2025), setelah itu dilakukan pemeriksaan berkas, ini khusus untuk calon pengganti yahh,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025) malam tadi.
Hasbullah menjelaskan bahwa dalam hal ini khusus untuk calon pengganti, tiga pasangan calon yang lain tidak diverifikasi lagi.
“Termasuk kalau wakil dari calon nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin diikutkan kembali sama partai yang bersangkutan berarti kami tidak verifikasi lagi, kecuali yang mendaftar baru yang mengganti Trisal,” ucap Hasbullah.
Lanjut Hasbullah, proses verifikasi dilakukan secara mutatis mutandis mengikuti semua proses pencalonan yang ada sebelumnya.
“Seperti pemeriksaan kesehatan, ini kami jadwalkan dari Senin (10/3/2025) sampai Jumat (14/3/2025) kalau sudah dianggap cukup pendaftarannya, tidak ada berkas yang dianggap bermasalah lagi maka paling lambat Jumat (14/3/2025) dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar hasbullah.
Menurut Hasbullah, setelah tahapan di atas berjalan, maka masuk pada tanggapan masyarakat pada Rabu (19/3/2025) sampai Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: PSU Pilkada Palopo dan Kebutuhan Anggaran Pengawasan Rp 4 Miliar
“Pada Minggu (23/3/2025) kita lanjut dengan penetapan calon, setelah penetapan calon langsung dilakukan penetapan nomor urut. Kami harus tetapkan lagi karena sebelumnya dicabut oleh MK terkait dengan putusan nomor urut tersebut karena terjadi penggantian calon,” tutur Hasbullah.
Hasbullah menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima komunikasi partai politik pengusung atau LO terkait pendaftaran namun pihaknya berharap partai politik bersangkutan segera mendaftarkan calonnya.
“Mudah-mudahan segera ada dari parpol yaitu Gerindra dan Demokrat yang sebelumnya mengusul yang didiskualifikasi,” harap Hasbullah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang