GOWA, KOMPAS.com - Tidak terima dengan hasil keputusan pengadilan atas perintah eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa, puluhan kerabat tergugat melakukan perlawanan dan harus berjibaku dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Meski demikian, eksekusi lahan ini tetap dilanjutkan meski diwarnai isak tangis dari pihak tergugat.
Baca juga: Kericuhan Penertiban Aset PT KAI di Madiun, Warga: Pemberitahuannya Mendadak
Eksekusi lahan dan bangunan seluas 63 are dan 50 are di Jalan Balla Lompoa, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa digelar pada Senin (11/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Eksekusi sengketa lahan antar sepupu ini sudah bergulir sejak tahun 2000 di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Daeng Liwang sebagai penggugat, melawan Tanra Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco.
Sengketa ini pun dimenangkan oleh penggugat hingga terbitnya putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
"Perkara ini adalah perkara nomor 72 yang bergulir sejak tahun 2000 dan dimenangkan oleh penggugat" kata Sulaiman, Panitera PN Sungguminasa disela eksekusi.
Baca juga: Fakta Baru soal Penggusuran Rumah di Tambun Bekasi, Benarkah Salah Eksekusi?
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, eksekusi lahan ini sempat tertunda hingga tiga jam lantaran pihak tergugat melakukan perlawanan, hingga aparat kepolisian harus melakukan pengamanan.
Eksekusi ini kemudian dilanjutkan setelah pihak tergugat sepakat untuk mengevakuasi harta bendanya. Dua unit rumah dieksekusi menggunakan alat berat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang