MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus peredaran skincare yang mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri, kini memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tiga tersangka dalam kasus ini, Agus Salim (40), Mustadi Daeng Sila (42), dan Mira Hayati (29), dibawa penyidik Polda Sulsel ke kantor Kejari Makassar pada Senin (3/2/2025).
Dalam pengawalan ketat, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan Kejari Makassar" dan tangan mereka terborgol.
Mereka hanya bisa terdiam dan sesekali melambaikan tangan kepada awak media saat dibawa oleh petugas.
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada awak media setelah penyerahan tersangka, Senin.
Baca juga: Penahanan Mira Hayati Tersangka Skincare Bermerkuri Ditangguhkan, Ini Alasannya
Soetarmi menambahkan bahwa kondisi fisik para tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," kata Soetarmi.
Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Masing-masing tersangka memiliki Surat Perintah Penahanan yang berbeda, yaitu Agus Salim (Nomor PRINT-571), Mira Hayati (Nomor PRINT-572), dan Mustadi Daeng Sila (Nomor PRINT-573).
Sidang perdana untuk kasus dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Baca juga: Tak Dibelikan Skincare, Gadis di Pemalang Ancam Bunuh Orangtuanya
"JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," ungkap Soetarmi.
Agus Salim, pemilik brand kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow, diduga telah mengedarkan obat pelangsing yang tidak memenuhi syarat edar.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Soetarmi.
Sementara itu, Mustadi Daeng Sila, yang merupakan Direktur CV Fenny Frans, juga terlibat dalam produksi kosmetik yang positif mengandung merkuri.
Baca juga: Skincare di Makassar Diduga Mengandung Merkuri, 3 Pemilik Jadi Tersangka
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Daeng Sila) diduga melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang sama," ucap Soetarmi.
Mira Hayati, Direktur Utama CV Agus Mira Mandiri Utama, juga menghadapi tuduhan serupa terkait produk kosmetiknya yang positif mengandung merkuri.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diancam dengan hukuman yang sama," pungkas Soetarmi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang