Editor
GOWA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan gadis belia berinisial PW (18) yang ditemukan tewas dengan 98 luka tusukan di areal persawahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil meringkus tersangka yang merupakan kekasih korban, JB (22), pada Selasa malam, 21 Januari 2025.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan, "tersangka berhasil kami tangkap tidak lebih dari 24 jam setelah penemuan mayat korban," saat menggelar rilis kasus di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Gadis Hamil Tewas dengan 98 Luka Aniaya di Gowa
Dari hasil otopsi, diketahui bahwa PW sedang hamil enam bulan.
Kehamilan ini menjadi pemicu kemarahan JB, setelah PW mengadu kepada orang tua JB mengenai status kehamilannya.
"Dari hasil otopsi ternyata korban ini tengah hamil 6 bulan," tambah AKBP Reonald Simanjuntak.
Saat ini, JB mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
PW ditemukan tewas di Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada pukul 06.10 WITA Selasa, (21/1/1025) di areal persawahan.
Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian hitam dan mantel biru.
Baca juga: Gadis Belia di Gowa Ditemukan Tewas di Sawah dengan Luka Tikam
Sepeda motor yang diduga milik korban berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan sejumlah harta benda milik korban.
Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa dari hasil otopsi, ditemukan 98 bekas tikaman pada tubuh korban.
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan tewasnya korban.
(Penulis: Abdul Haq I Editor: Ferril Dennys)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang