MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih mendalami kasus perundungan yang melibatkan seorang bocah perempuan berinisial FT (4).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya menerapkan Restorasi Justice (RJ) mengingat para pelaku yang terlibat rata-rata masih di bawah umur.
"Yang 12 tahun kita lakukan proses hukum, tapi kita upayakan lakukan RJ. Itu disesuaikan dulu dengan kesepakatan dengan keluarga korban. Kalau misalnya nanti ada kesepakatan (damai) dari keluarga korban dan pelaku, prosesnya bisa dihentikan atau tidak, nanti kita lihat," kata Arya saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Distanbun Jateng Alokasikan 1,3 Juta Ton Pupuk Subsidi, Berikut Rincian HET-nya
Saat ini, tiga pelaku yang berstatus anak sedang menjalani pembinaan karena tidak dapat diproses secara hukum.
"Sementara kita proses, yang usia 12 tahun, yang tiga lainnya tidak bisa diproses karena di bawah umur," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi perundungan beberapa bocah perempuan terhadap FT beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, korban dianiaya di sebuah kamar mandi rumah kontrakan.
Beberapa pelaku, yang juga merupakan bocah perempuan, terlihat memukuli dan menendang FT.
Selain itu, rambut korban dijambak.
Dia kemudian diseret masuk ke dalam kamar mandi lalu diguyur air hingga pakaiannya basah kuyup.
Tidak hanya itu, para pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok, sementara FT hanya bisa menangis histeris akibat perlakuan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat terhadap kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang