MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hafrin Ansyari (40) hampir kehilangan nyawanya setelah dianiaya oleh seorang juru parkir (Jukir) berinisial AY (40) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
AY ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Resmob Polsek Tamalanrea di kediamannya di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (28/12/2024).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menjelaskan, korban mengalami luka tusukan di bagian pinggang belakang.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Komandan KKB Marten Aikinggin dalam Operasi TNI-Polri, Terjadi Kontak Tembak
Beruntung, korban masih dapat diselamatkan setelah insiden tersebut.
"Korban ditikam di bagian tubuh belakangnya menggunakan badik, dan diketahui bahwa korban serta pelaku saling kenal," ujar Sangkala saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang.
Baca juga: Update, Daftar Nama Korban Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Km 77
Baca juga: Belasan Wisatawan Yogyakarta Tertipu Iklan Daring Vila dan Homestay, Bagaimana Modusnya?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan ini dipicu oleh dendam lama pelaku terhadap korban, yang berujung pada cekcok dan perkelahian.
"Motifnya masih didalami, tetapi diduga ada ketersinggungan antara pelaku dan korban," tambah Sangkala.
Polisi juga berhasil menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan AY untuk menikam korban.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu bilah badik, dan korban ditikam sebanyak satu kali," ungkap Sangkala.
Baca juga: Sebelum Tewas Terjatuh, Mahasiswi UPI Terlihat Sendiri di Gimnasium
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang