Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Online" di Makassar: 5 Bandar Ditangkap, Omzet Capai Rp 700 Juta

Kompas.com, 19 November 2024, 05:23 WIB
Hendra Cipto,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima bandar judi online (judol) dengan omzet mencapai Rp 700 juta.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (18/11/2024) dan diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib.

Ngajib menjelaskan bahwa bandar judi yang ditangkap terlibat dalam permainan higs domino island dan memperjualbelikan chip.

"Ada lima bandar judol yang kita tangkap ini, bersama seorang wanita yang mempromosikannya di media sosial. Mereka ini berjaringan dengan bandar judol di Kota Padang, Sumatera Barat," katanya.

Baca juga: Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi


Baca juga: Menyoal Penangkapan Sadbor karena Promosikan Judi Online, Apakah Tebang Pilih?

Kasus judi "online" di Makassar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menangkap 5 bandar judi online (Judol) beromset Rp 700 juta.KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menangkap 5 bandar judi online (Judol) beromset Rp 700 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, Ngajib mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi robot bernama X yang mampu memainkan secara otomatis 20 tab dan 400 akun dalam waktu bersamaan di platform judi online.

Modus operandi ini memungkinkan mereka untuk meraih kemenangan besar dalam permainan higs domino island.

"Dari permainan tersebut, pelaku menang chip higs domino island. Hasil kemenangan dari tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang sudah disiapkan. Setelah siap, chip higs domino island lalu dipasarkan kepada pengepul yang beralamat di Padang," bebernya.

Baca juga: Update Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, 3 Orang Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?

Ngajib juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit monitor komputer dan satu unit CPU dengan spesifikasi tinggi.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan aksi judi ini selama tujuh bulan dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 700 juta. Uang hasil judi ini digunakan untuk foya-foya," tambahnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas Polrestabes Makassar dalam memberantas perjudian online yang marak di wilayah tersebut.

Baca juga: Modus Praktik Judi Online di Warnet Kendal

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau