MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial PAP (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah ditahan di Mapolsek Tamalate usai diduga melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan istrinya berinisial KA (21) tewas.
Berdasarkan informasi, penganiayaan berujung maut itu bermula saat korban marah karena hanya diberi uang Rp 70.000 dari hasil ojek online.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri secara Sadis di Paser, Korban Sempat Menenangkan Pelaku
"Hasil pendalaman, itu kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku adalah suaminya, TKP di dalam rumah, di atas tempat tidur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Dari pengakuan pelaku, mendiang istrinya sempat memukulnya. Saat dipukuli istrinya, PAP pasrah demi menjaga tidak terjadi keributan lebih besar.
Namun, PAP mengaku emosinya tak terbendung saat korban menganiaya anaknya yang berusia 20 bulan hingga menangis.
"Motif cekcok dalam rumah tangga. Saat cekcok, korban posisi tengkurap, dicekik dari belakang oleh pelaku," ucap Devi.
Melihat korban tak sadarkan diri dan tubuhnya kaku, tersangka pun panik dan langsung meninggalkan kontrakannya itu sambil membawa sang anak.
Atas perbuatannya, PAP pun dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang undang-undang KDRT. PAP terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Wanita yang Tewas di Rumah Kontrakan Makassar Dipastikan Korban Pembunuhan
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian wanita muda berinisial KA (21) yang ditemukan dengan kondisi membengkak dan sudah mengeluarkan bau kurang sedap di dalam kamar kontrakannya, akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan polisi, wanita nahas itu rupanya korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial PAP (22).
Berdasarkan informasi, KA tewas lantaran dicekik oleh sang suami sendiri. Setelah memastikan sang istri tewas, pelaku pun melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang