MAKASSAR, KOMPAS.com - Tewasnya pasien gangguan jiwa berinisial SA (42) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar berujung pada penetapan dua perawat sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pasien.
Baca juga: Pasien Gangguan Jiwa RSKD Dadi Makassar Meninggal, Pihak RS Sebut Usai Berkelahi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa kedua perawat tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat menjalankan tugas pengawasan.
"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," jelas Devi dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).
Identitas kedua perawat yang ditetapkan sebagai tersangka belum dipublikasikan.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 361 dan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 361 KUHP mengatur tentang kelalaian lainnya.
Baca juga: RSKD Dadi Makassar Terbakar, 200 Pasien ODGJ Dipastikan Selamat
Menurut Pasal 359 KUHP, siapapun yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Devi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan proses otopsi terhadap jasad SA pada Sabtu (19/10/2024).
Sebelumnya, seorang pasien dengan gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dikabarkan meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan sesama pasien.
Peristiwa tewasnya pasien berinisial SA (42) itu terjadi pada Jumat (18/10/2024) malam.
Belum diketahui secara pasti penyebab kematian SA. Namun, berdasarkan informasi, ada beberapa luka pada tubuhnya.
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula kala SA yang sedang dalam perawatan tiba-tiba mengamuk dan hendak keluar dari area rumah sakit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang