MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar sebuah video aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seekor kucing di pelataran toko di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (12/10/2024) malam.
Aksi penganiayaan terhadap kucing itu pun sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga menjadi viral di platform media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat Kompas.com, nampak seorang pria berbaju menggunakan topi tengah menentang balok kayu.
Sambil menentang kayu, pria itu berupaya mendekati seekor kucing yang sedang tidur.
Baca juga: Kronologi Pria Curi Knalpot Motor di Makassar, Sebut Terpaksa Untuk Biayai Lahiran Istri
Tanpa diduga, pria itu langsung melayangkan beberapa pukulan ke tubuh kucing tersebut. Kucing malang itu langsung meronta akibat hantaman balok kayu.
Setelah itu, pria lainnya muncul sambil membawa sebuah karung, lalu memasukkan kucing tersebut ke dalam karung dan meninggalkan lokasi.
Aksi dugaan kejahatan terhadap hewan itu pun membuat beberapa warganet geram.
Bahkan, salah satu organisasi pencinta hewan membuat laporan polisi secara resmi ke Mapolrestabes Makassar.
Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) Makassar Nino Mone mengatakan, pihaknya membuat laporan polisi usai melakukan investigasi di tempat kejadian penganiayaan kucing tersebut.
"APHI sudah investigasi lapangan, hasil investigasi itu yang APHI laporkan. Secara otomatis kalau sudah laporan, pasti penegak hukum akan menjalankan prosedur selanjutnya," kata Nino, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/10/2024).
Nino menuturkan, video viral yang dilakukan pria tersebut diduga telah melanggar tindak pidana kejahatan peternakan dan kesehatan hewan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 91A UU 41 Tahun 2014.
"Harapan APHI, pihak kepolisian segera mengusut dan terduga pelaku ditahan, diproses sesuai aturan dan perundang-undangan," ucap dia.
Baca juga: Demi Biaya Lahiran Istri, Pria di Makassar Nekat Curi Knalpot Motor hingga Nyaris Diamuk Massa
APHI pun mengimbau masyarakat tetap memperhatikan kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintahan.
"APHI sebagai salah satu organisasi yang fokus terhadap kesejahteraan hewan dan advokasi hewan tentu berharap agar seluruh lapisan masyarakat lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan. Bahwa Indonesia sudah lama memiliki undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan, dan undang-undang tersebut harus ditegakkan," tutup dia.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengungkapkan bahwa kasus terkait dugaan penganiayaan hewan tersebut masih dilakukan pendalaman.
"Masih dicek dulu, tapi kalau ada laporan pasti bakal kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Wahiduddin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang