Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kucing Disiksa Pria Misterius di Makassar, Organisasi Pencinta Hewan Lapor Polisi

Kompas.com, 14 Oktober 2024, 16:44 WIB
Reza Rifaldi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Beredar sebuah video aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seekor kucing di pelataran toko di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (12/10/2024) malam. 

Aksi penganiayaan terhadap kucing itu pun sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga menjadi viral di platform media sosial. 

Berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat Kompas.com, nampak seorang pria berbaju menggunakan topi tengah menentang balok kayu.

Sambil menentang kayu, pria itu berupaya mendekati seekor kucing yang sedang tidur. 

Baca juga: Kronologi Pria Curi Knalpot Motor di Makassar, Sebut Terpaksa Untuk Biayai Lahiran Istri

Tanpa diduga, pria itu langsung melayangkan beberapa pukulan ke tubuh kucing tersebut. Kucing malang itu langsung meronta akibat hantaman balok kayu. 

Setelah itu, pria lainnya muncul sambil membawa sebuah karung, lalu memasukkan kucing tersebut ke dalam karung dan meninggalkan lokasi. 

Aksi dugaan kejahatan terhadap hewan itu pun membuat beberapa warganet geram.

Bahkan, salah satu organisasi pencinta hewan membuat laporan polisi secara resmi ke Mapolrestabes Makassar

Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) Makassar Nino Mone mengatakan, pihaknya membuat laporan polisi usai melakukan investigasi di tempat kejadian penganiayaan kucing tersebut. 

"APHI sudah investigasi lapangan, hasil investigasi itu yang APHI laporkan. Secara otomatis kalau sudah laporan, pasti penegak hukum akan menjalankan prosedur selanjutnya," kata Nino, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/10/2024). 

Nino menuturkan, video viral yang dilakukan pria tersebut diduga telah melanggar tindak pidana kejahatan peternakan dan kesehatan hewan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 91A UU 41 Tahun 2014.

"Harapan APHI, pihak kepolisian segera mengusut dan terduga pelaku ditahan, diproses sesuai aturan dan perundang-undangan," ucap dia. 

Baca juga: Demi Biaya Lahiran Istri, Pria di Makassar Nekat Curi Knalpot Motor hingga Nyaris Diamuk Massa

APHI pun mengimbau masyarakat tetap memperhatikan kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintahan. 

"APHI sebagai salah satu organisasi yang fokus terhadap kesejahteraan hewan dan advokasi hewan tentu berharap agar seluruh lapisan masyarakat lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan. Bahwa Indonesia sudah lama memiliki undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan, dan undang-undang tersebut harus ditegakkan," tutup dia. 

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengungkapkan bahwa kasus terkait dugaan penganiayaan hewan tersebut masih dilakukan pendalaman. 

"Masih dicek dulu, tapi kalau ada laporan pasti bakal kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Wahiduddin. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau