MAKASSAR, KOMPAS.com - Aksi penjambretan yang menyasar seorang ibu-ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial.
Video memperlihatkan korban sedang berjalan kaki seorang diri di sebuah gang sambil membawa tas berisi barang berharga.
Tidak lama muncul seorang pria yang mengendarai sepeda motor seorang diri mendekati ibu-ibu tersebut. Pria tersebut pun dengan cepat merampas tas yang dibawa oleh korban.
Baca juga: Turis India Jadi Korban Jambret di Kuta Bali, Kalung Emas Senilai Rp 38,5 Juta Dirampas
Dalam video tersebut, ibu-ibu itu juga sempat berupaya mengejar pelaku. Namun pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan mudah melarikan diri.
Berdasarkan informasi, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (31/8/2024) lalu, di kawasan Jalan Toddopuli VI, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan mengatakan, usai videonya beredar korban pun langsung membuat laporan polisi. Polisi pun dengan cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui bernama Ardianto (33), dia dibekuk di kediaman keluarganya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
"Kasus ini sempat viral di media sosial karena aksi tersangka yang membuntuti korbannya, terutama wanita (ibu-ibu), pelaku juga spesialis," kata Semuel kepada awak media saat ekspose di Mapolsek Manggala, Rabu petang.
Baca juga: Ketahuan, Jambret Lompat dari Mobil ke Jurang Cadas Pangeran Sumedang
Semuel menjelaskan, pelaku mengincar korban yang berjalan seorang diri. Saat dirasa situasi sepi pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Dia pantau dulu putar balik, putar balik, setelah ada kesempatan melaksanakan kegiatannya dengan cara mengambil barang milik korban yang sementara jalan," ungkapnya.
Hasil pendalaman polisi, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan telah melakukan aksinya di 18 lokasi berbeda di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, hingga Kabupaten Jeneponto.
"Setelah diinterogasi, tersangka pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan penjambretan di berbagai tempat. Untuk di wilayah Polrestabes Makassar, tersangka baru melakukan enam kali, Jeneponto satu kali, dan di Gowa 11 kali. Ini belum yang lainnya. Masih dilakukan pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Terjadi Lagi, Giliran Turis Belanda Jadi Korban Jambret di Bali
Menurut Semuel, pelaku nekat kembali melakukan aksi jambret dilatarbelakangi faktor ekonomi dan harus menghidupi keluarganya.
"Pekerjaan tersangka adalah buruh harian, karena mungkin membiayai terlalu banyak keluarganya termasuk istrinya, jadi tersangka mungkin mencari tambahan. Tersangka punya tiga istri," bebernya.
Atas perbuatannya, Ardianto bakal dijatuhi pasal 361 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang