MANADO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil ketua dan anggota KPU Minahasa Utara (Minut), Senin (2/9/2024).
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di KPU Minut yang sempat jadi polemik.
Diketahui, istri daripada calon bupati Minut Melky Jakhin Pangemanan, Peggy Mekel masuk ke dalam ruangan pendaftaran bapaslon. Itu terjadi pada hari terakhir pendaftaran bapaslon.
Baca juga: Bawaslu Kendal Undang Bakal Paslon Dico-Ali dan KPUD Hari Ini, untuk Apa?
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, pemanggilan klarifikasi dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalankan fungsi kelembagaan.
"Perlu dipanggil klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya, Senin.
Menambahkan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, sebenarnya KPU Minut sudah memberikan klarifikasi melalui media. Akan tetapi, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan dan mereka hadir dan sudah dimintai klarifikasi.
"Jadi kami telah memanggil secara resmi KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk kita melakukan klarifikasi terkait dengan ada dugaan perlakukan tidak sama dalam pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Minhasa Utara,” kata dia.
“Yang mana pada pokoknya kami telah mendapatkan penjelasan bahwa terkait dengan kehadiran salah satu istri dari bakal calon bupati di ruang pendaftaran itu bukan kesengajaan dari KPU Minahasa Utara,” kata Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Baca juga: Tiga Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Kota Tegal 2024, Siapa Saja?
Baca juga: Bakal Lawan Andika Perkasa pada Pilkada Jateng, Begini Jawaban Ahmad Luthfi
Lebih lanjut, Tinangon menjelaskan, sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tetapi di lapangan terjadi hal yang demikian karena istri dari salah satu bakal calon menggunakan id card yang seharusnya digunakan oleh pengurus partai politik.
Berdasarkan kesepakatan bersama di Minut dengan LO juga dihadiri Bawaslu, yang hadir di dalam ruangan hanyalah pasangan calon dan LO serta ketua dan sekretaris dari partai politik yang mengusulkan calon.
Sehingga id card yang disiapkan oleh KPU itu juga berbeda antara id card untuk akses dalam ruangan dan tanda pengenal bagi pendukung termasuk keluarga dari calon yang berada di luar ruangan.
“Karena yang bersangkutan menggunakan id card dari pimpinan partai politik sehingga yang bersangkutan bisa lolos ke dalam ruangan,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024
Tinangon menambahkan, meskipun sudah ada pencegahan dari petugas di bagian registrasi, dan yang bersangkutan memaksa masuk dengan id card tersebut, akhirnya meloloskan yang bersangkutan masuk ketika sudah dimulainya prosesi tepatnya sedang pada acara menyanyikan jingle KPU.
Tapi kemudian di tahap selanjutnya, akhirnya yang bersangkutan keluar karena di saat KPU Minut hendak melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik yang bersangkutan menyadari dia bukanlah pengurus partai politik.
“Dan oleh KPU Minahasa Utara meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan. Saya kira itu pokoknya untuk proses yang terjadi. Jadi bukan kesengajaan dari pihak KPU Minahasa Utara,” ungkap dia.
“Sebenarnya filter pertama dari LO. LO ini juga yang hadir saat rapat koordinasi dan kesepakatan terkait dengan teknis pendaftaran,” tutur Tinangon.
Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?
Sementara itu, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengaku, insiden yang terjadi pada pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) bukanlah kesengajaan.
“Proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan. Proses di mana kami melakukan semua berdasarkan prosedur dan pada saat yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itu pun kami sudah menindaklanjuti dan meminta yang bersangkutan dapat meninggalkan ruangan. Istri daripada atau dalam hal ini calon bupati Pak Melky Pangemanan, Ibu Peggy Mekel,” kata Lumanauw.
Hadir anggota KPU Minut Irene Buyung, Rizky Pogaga, dan Ibnu Dali.
Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang