Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulut Panggil KPU Minut, Klarifikasi Dugaan Perlakuan Khusus

Kompas.com, 3 September 2024, 10:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil ketua dan anggota KPU Minahasa Utara (Minut), Senin (2/9/2024).

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati di KPU Minut yang sempat jadi polemik.

Diketahui, istri daripada calon bupati Minut Melky Jakhin Pangemanan, Peggy Mekel masuk ke dalam ruangan pendaftaran bapaslon. Itu terjadi pada hari terakhir pendaftaran bapaslon.

Baca juga: Bawaslu Kendal Undang Bakal Paslon Dico-Ali dan KPUD Hari Ini, untuk Apa?

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, pemanggilan klarifikasi dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalankan fungsi kelembagaan.

"Perlu dipanggil klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya, Senin.

Menambahkan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, sebenarnya KPU Minut sudah memberikan klarifikasi melalui media. Akan tetapi, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan dan mereka hadir dan sudah dimintai klarifikasi.

"Jadi kami telah memanggil secara resmi KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk kita melakukan klarifikasi terkait dengan ada dugaan perlakukan tidak sama dalam pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Minhasa Utara,” kata dia.

“Yang mana pada pokoknya kami telah mendapatkan penjelasan bahwa terkait dengan kehadiran salah satu istri dari bakal calon bupati di ruang pendaftaran itu bukan kesengajaan dari KPU Minahasa Utara,” kata Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Baca juga: Tiga Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Kota Tegal 2024, Siapa Saja?


Baca juga: Bakal Lawan Andika Perkasa pada Pilkada Jateng, Begini Jawaban Ahmad Luthfi

Bermula dari tanda pengenal

Lebih lanjut, Tinangon menjelaskan, sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tetapi di lapangan terjadi hal yang demikian karena istri dari salah satu bakal calon menggunakan id card yang seharusnya digunakan oleh pengurus partai politik.

Berdasarkan kesepakatan bersama di Minut dengan LO juga dihadiri Bawaslu, yang hadir di dalam ruangan hanyalah pasangan calon dan LO serta ketua dan sekretaris dari partai politik yang mengusulkan calon.

Sehingga id card yang disiapkan oleh KPU itu juga berbeda antara id card untuk akses dalam ruangan dan tanda pengenal bagi pendukung termasuk keluarga dari calon yang berada di luar ruangan.

“Karena yang bersangkutan menggunakan id card dari pimpinan partai politik sehingga yang bersangkutan bisa lolos ke dalam ruangan,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Tinangon menambahkan, meskipun sudah ada pencegahan dari petugas di bagian registrasi, dan yang bersangkutan memaksa masuk dengan id card tersebut, akhirnya meloloskan yang bersangkutan masuk ketika sudah dimulainya prosesi tepatnya sedang pada acara menyanyikan jingle KPU.

Tapi kemudian di tahap selanjutnya, akhirnya yang bersangkutan keluar karena di saat KPU Minut hendak melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik yang bersangkutan menyadari dia bukanlah pengurus partai politik.

“Dan oleh KPU Minahasa Utara meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan. Saya kira itu pokoknya untuk proses yang terjadi. Jadi bukan kesengajaan dari pihak KPU Minahasa Utara,” ungkap dia.

“Sebenarnya filter pertama dari LO. LO ini juga yang hadir saat rapat koordinasi dan kesepakatan terkait dengan teknis pendaftaran,” tutur Tinangon.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Sementara itu, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw mengaku, insiden yang terjadi pada pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) bukanlah kesengajaan.

“Proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan. Proses di mana kami melakukan semua berdasarkan prosedur dan pada saat yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itu pun kami sudah menindaklanjuti dan meminta yang bersangkutan dapat meninggalkan ruangan. Istri daripada atau dalam hal ini calon bupati Pak Melky Pangemanan, Ibu Peggy Mekel,” kata Lumanauw.

Hadir anggota KPU Minut Irene Buyung, Rizky Pogaga, dan Ibnu Dali.

Baca juga: Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau