Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Luwu Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Milik Napi Pare-pare

Kompas.com, 5 Agustus 2024, 21:41 WIB
Amran Amir,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – AM (45), seorang wanita di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

S yang dibawa AM tersebut milik seorang napi yang saat ini ditahan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Pare-pare Sulsel, yakni IW.

Saat ini IW sedang menjalani hukuman kasus narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Kurir Sabu 51 Kilogram Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, AM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VIII/2024/SPKT.SatResNarkoba/Polres Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Dari hasil penyelidikan, AM mengaku mendapat perintah dari IW untuk mengambil sabu tersebut di Rappang, Kabupaten Sidrap.

Penangkapan

AM ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Sebelum ditangkap, polisi sudah membuntuti AM yang sempat singgah di SPBU Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Saat di SPBU itu polisi melakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu.

"Namun setelah Ponsel milik AM diperiksa, didapatkan percakapan yang membahas transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tutur Arisandi.

Polisi kemudian mengarahkan AM menuju rumahnya di Desa Tanjung. Saat itulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu.

“Di lemari pakaian, ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam. Di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu," jelas dia.

Sejumlah barang bukti diamankan, yakni lima saset besar berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 249 gram, 5 potongan isolasi warna hitam, 1 buah tas kresek warna hitam tempat sabu ditemukan, dan 1 unit Ponsel Android warna biru disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AM kini menjalan proses hukum di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar,” terang Arisandi.

Baca juga: Seorang Caleg Gagal di OKI Ditangkap karena Bisnis Sabu

Sementara untuk IW, pihaknya telah memerintahkan personel untuk meminta keterangan IW di Lapas Pare-pare.

“Pada Jumat (3/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wita personel Sat Resnarkoba Polres Luwu berangkat menuju Lapas Pare-pare untuk mengambil keterangan IW tentang asal muasal barang bukti sabu yang ada pada AM,” ucap Arisandi saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Arisandi mengatakan, personel satnarkoba Polres Luwu tiba di Lapas Pare-pare dan langsung memeriksa IW, sejak pukul 17.00 - 20.00 Wita.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau