Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Praktik Judi, 2 Atlet Biliar Ditangkap

Kompas.com, 30 Juli 2024, 14:07 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sebanyak 847 pelaku berbagai tindak pidana dalam operasi Pekat Lipu 2024.

Dari operasi yang digelar sejak 8 Juli hingga 27 atau berlangsung selama 20 hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel juga turut mengamankan dua atlet biliar lantaran terlibat praktik judi.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, pengungkapan praktik judi yang dilakukan atlet tersebut terindikasi usai banyaknya laporan masyarakat.

"Yang bersangkutan merupakan atlet biliar Sulsel dan atlet biliar Kendari. Mereka ini joki berdua di salah satu tempat biliar di Kota Makassar," kata Jamaluddin saat ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban, IPB Diajak Perangi Judi dan Pinjaman Online

Diketahui, atlet biliar itu berinisial AC asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan SF atlit asal Kota Makassar, Sulsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial IR yang berperan mengatur atau mengkoordinir praktik judi para atlet tersebut.

Jamaluddin menjelaskan, praktik judi komplotan tersebut dilakukan dengan cara melakukan siaran langsung di media sosial. Mereka pun ditonton oleh banyak orang lalu menyediakan sarana taruhan.

"Ini di live kan di media sosial dan orang lain masang (taruhan) di akun media sosial. Setiap taruhan itu ada Rp 500.000 dan Rp 1 juta. Jadi ada juga pasang taruhan di tempat biliar dan akun itu," ungkap Jamaluddin.

Akun media sosial pun dikelola oleh IR. Sementara AC dan SF yang memiliki peran bermain. Para penonton pun bertaruh menentukan siapa pemenangnya.

"Informasi dari masyarakat akhirnya kita lakukan lidik memang sudah beberapa bulan terjadi. Kurang lebih dua sampai tiga bulan," beber Jamaluddin.

Kata Jamaluddin, kedua atlet bakal mendapatkan komisi sekitar 20 persen dari taruhan setiap kali bermain biliar. Mereka pun terancam dengan pasal 303 KUHP.

"Kasus perjudian Pasal 303, maksimal kurungan penjara diatas 10 tahun. Ini tiga diamankan masih pendalaman. Perannya dua joki, dan satu tugasnya mengkoordinir," tandasnya.

847 pelaku pidana ditangkap

Sementara, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri Sulaeman mengatakan, operasi yang dilakukan selama 20 hari telah berhasil mengamankan sebanyak 847 pelaku tindak pidana.

"Berhasil diamankan oleh Polda Sulsel dan jajaran yakni 847 orang. Naik dibandingkan dengan tahun 2023 dengan hanya 490 orang," ungkap Nasri terpisah.

Baca juga: Jual Rokok Curian untuk Judi Online, Buruh Tani Boyolali Ditangkap di Sukoharjo

Kata dia, dari dari 847 orang yang diamankan, ada 63 pelaku yang masih berstatus anak dan 33 diantaranya pelajar. Kata Nasri, rata-rata mereka terlibat kasus kejahatan jalanan.

"Kebanyakan dari anak-anak ini terlibat kasus pembusuran," ucapnya.

Berdasarkan data, kasus yang paling banyak diungkap yakni minuman keras (Miras) 194 kasus, pencurian biasa 76 kasus. Kejahatan senjata tajam (Sajam) 38 kasus, praktik judi 45 kasus, penganiayaan 40 kasus, kasus premanisme 39 kasus, dan kasus prostitusi 36 kasus.

Nasri pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan.

"Jadi kita berharap juga kepada orang tua, keluarga, lingkungan untuk mendidik anak tersebut sehingga mempunyai masa depan yang lebih cerah. Kalau kita lihat data perbandingan tadi, ini cukup bagus, artinya ada peningkatan yang dilakukan oleh anggota khususnya Reskrimum atau jajaran yaitu kita sampaikan terimakasih kepada seluruh anggota yang terlibat," tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau