TANA TORAJA, KOMPAS.com - Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan pria inisial JN (28) karena mencabuli anak di bawah umur berinisial ND.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo mengatakan, pelaku JN ditangkap di kamar kosnya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (23/7/2024) pagi.
Baca juga: Usai Cabuli Putri Kandungnya, Pria Ini Kabur dan Diburu Warga 3 Hari
“JN ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa JN sedang di kamar kosnya, sehingga petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Tana Toraja," kata Slamet.
Lanjut Slamet, JN melakukan aksinya di kamar kosnya,
“ND kemudian melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Mapolres Tana Toraja,” ucap Slamet.
Menurut Slamet, modus JN membawa ND ke kamar kosnya dengan membujuk rayu dan menjanjikan pekerjaan.
Kini JN telah diamankan satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (23/7/2024).
"JN telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tutur Slamet.
Baca juga: Pria di Gowa Cabuli Sejumlah Anak, Modus Beri Uang dan Ancam Korban
Atas kejadian ini Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya.
“Kemudian para pemilik kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Slamet.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang