MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan siswa SD Inpres Pajjaiang harus belajar secara daring atau dari rumah karena sekolahnya disegel. Diketahui sekolah tersebut disegel ahli waris pemilik lahan.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, proses belajar daring bakal diberlakukan mulai besok Kamis (18/7/2024).
Namun, dia menegaskan secepatnya bakal menyelesaikan sengketa tdengan ahli waris. Sehingga para siswa dapat kembali beraktifitas seperti sediakala di sekolah.
Baca juga: SD di Makassar Kembali Disegel Ahli Waris, Ini yang Jadi Tuntutan
"Kita berharap hari Senin (22/7/2024), sudah ada proses belajar mengajar terjadi kembali. Tapi untuk tiga hari, saya menyampaikan orangtua siswa dan guru kita melakukan proses pembelajaran di rumah selama tiga hari atas permintaan (ahli waris)," ucapnya.
Kata Muhyiddin, proses belajar dialihkan lantaran permintaan ahli waris untuk melakukan perundingan sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami menunggu. Alasan tiga hari karena masih berunding dulu, dia (ahli waris) bakal melakukan dulu pertemuan karena masih ada ahli waris yang diminta keputusannya," ucap Muhyiddin, Rabu petang.
Muhyiddin juga meminta agar spanduk yang dipasang ahli waris di beberapa titik sebaiknya dilepas guna memikirkan dampak psikologi para siswa.
"Kami minta tadi, papan bicara tetap dibuat dan diperbaiki. Jangan terlalu banyak papan bicara cukup di luar (sekolah) saja," tandasnya.
Sebelumnya, polemik penyegelan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), rupanya belum menuai titik terang.
Sekolah yang berdiri sejak puluhan tahun itu kembali disegel oleh pihak ahli waris hingga mengakibatkan puluhan siswa tidak bisa melakukan aktifitas belajar.
Penyegelan dilakukan ahli waris sejak Selasa (16/7/2024) hingga pada Rabu (17/7/2024).
Diketahui, lahan tersebut merupakan milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1.
Baca juga: Disdikbud Pamekasan Enggan Beli Tanah Sekolah yang Disegel Warga
Sekolah tersebut disegel oleh massa dan ahli waris menggunakan spanduk serta menggembok pagar sekolah. Mereka menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.
Dari perkara sengketa yang dimenangkan ahli waris itu, pihak Pemkot Makassar harus membayar ganti rugi lahan sebesar kurang lebih Rp 14 Miliar.
Namun, pihak Pemkot Makassar melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memberikan bukti baru dalam sengketa tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang