MAKASSAR, KOMPAS.com - Buntut polemik kehadiran W Superclub Makassar milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini diimbau agar ditutup sementara, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mulai melakukan pengawasan dan menertibkan tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe dan resto.
Salah satunya, melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe dan resto yang terletak di Jalan Tamangapa Raya III, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (3/6/2024) malam.
Baca juga: Polisi Imbau W Superclub Makassar Hentikan Aktivitas Demi Keamanan dan Ketertiban
Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS mengatakan, penyegelan tempat hiburan berkedok kafe dan resto yang memiliki konsep "Beach Club" ini lantaran banyaknya aduan masyarakat.
"Ini terkait dengan viralnya salah satu usaha tempat hiburan malam (W Superclub) yang menjadi perhatian masyarakat. Sehingga semua Forkopimda Sulawesi Selatan (Sulsel), diminta untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan. Kejadian semalam itu, ada laporan warga bahwa di lokasi tersebut ada juga seperti itu," jelas Ikhsan kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) siang.
Ikhsan menjelaskan, saat pihaknya bersama Polrestabes Makassar mendatangi kafe dan resto, ternyata ditemukan beberapa pelanggaran termasuk adanya panggung musik disc jockey (DJ).
"Setelah kita ke sana, betul adanya bahwa aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki sehingga oleh tim dilakukan penyegelan sementara. Izinnya resto dan kafe, tapi ada (panggung) musik DJ disiapkan. Sehingga kita lakukan langkah pembinaan," ungkap Ikhsan.
Sedangkan, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin juga membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan berkedok kafe dan resto tersebut.
"Kami Polrestabes melakukan pendampingan kepada Satpol PP, dicek kelengkapan administrasinya tidak sesuai karena izinnya kafe ternyata ada live musik (DJ)," ucapnya kepada Kompas.com dikonfirmasi terpisah.
Kata Wahiduddin, pemilik kafe dan resto itu nantinya diminta agar melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum melakukan operasional kembali.
Baca juga: Usai Muhammadiyah Tolak W Superclub, Kini Giliran MUI Sulsel Minta Evaluasi Izin
"Jadi sementara diminta untuk benahi dulu (perizinannya) sebelum melakukan operasional kembali, diminta lengkapi izin operasional nya dulu," bebernya.
Wahiduddin juga menegaskan bahwa, penyegelan dilakukan dibawah kewenangan pihak Satpol PP Kota Makassar. Pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan.
"Pihak Satpol PP yang melakukan penyegelan bukan polisi. Kami hanya melakukan pendampingan kewenangan pihak Satpol PP. Kami cuma mendampingi jika diminta," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.