MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebuah masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.
Informasi ini beredar setelah ada posting di beberapa media sosial yang menawarkan lokasi masjid hendak dijual. Masjid itu juga dipasang spanduk informasi.
Diketahui, Masjid Fatimah Umar yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 381 meter itu dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman. Selain itu, ada juga lahan kosong area belakang masjid seluas 212 meter juga hendak dijual.
Baca juga: Pemda Nunukan Menang PK, Bebas Bayar Ganti Rugi Lahan Rp 14,9 Miliar
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, spanduk yang bertuliskan dijual juga terpasang di pagar bahkan di kaca jendela Masjid. Spanduk itu juga tertulis kontak ponsel pemilik lahan atas nama Hilda Rahman.
Imam Masjid Fatimah Umar Ismail Kappaja menjelaskan bahwa bukan kali pertama pemilik lahan ingin menjual asetnya tersebut. Polemik penjualan lahan yang menjadi lokasi masjid berdiri itu sudah bergulir sejak lama.
Ismail bercerita, Masjid Fatimah Umar pertama kali dibangun sejak tahun 1998-1999 yang awalnya hanya merupakan mushala.
"Mushala pada saat itu. Tapi kan tidak tuntas, lalu kemudian ada salah seorang warga di sini mencoba menggalang dana dan rampung lah pembangunannya. Setelah itu, pemilik (lahan) sudah tidak mengetahui lagi perkembangannya," kata Ismail kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Senin (15/7/2024).
Seiiring berjalannya waktu, sang pemilik lahan akhirnya muncul dan hendak menjual lahan kosong yang berada di area belakang masjid.
"Ini kan tanah kosong di belakang. Mengatakan itu mau dijual, waktu itu Rp 2,5 miliar. Sudah banyak yang tawar," ungkapnya.
Hingga akhirnya pemilik lahan memberitahu pengurus masjid bahwa lokasi lahan masjid juga bakal akan dijual. Namun, pemilik lahan saat itu mengungkapkan bahwa jika ada yang membeli, nama Masjid Fatimah Umar tidak diubah.
"Jadi sudah, kita datang ke rumahnya ibu ini mau diurus tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu nama (masjid) ini jangan diubah. Kata yang mau beli, namanya dibeli terserah pembelinya, akhirnya kemudian batal (dijual)," bebernya.
Belakangan waktu, pemilik lahan pun rupanya tetap ingin menjual lahan masjid. Hingga akhirnya memasang spanduk di area Masjid Fatimah Umar.
"Belakangan, karena pemilik sudah berulang kali mau menjual, datanglah memasang spanduk bahwa ini mau dijual," ucapnya.
Ismail menjelaskan, alasan pemilik ingin menjual lahan lokasi berdirinya Masjid Fatimah Umar lantaran hendak membangun pondok pesantren di Jakarta.
"Alasannya karena ibu itu mau membangun pesantren di Jakarta. Di situ ada lahan tempat jalan masuk pesantren yang mau dibebaskan (dibeli). Itu yang dia carikan dana tambahan," jelasnya.
Ismail berharap siapapun nanti yang membeli masjid tersebut agar tidak mengubah fungsi masjid yang menjadi tempat beribadah para warga setempat.
Baca juga: 22.000 Hektar Lahan Disiapkan untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Timur
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat Baso Jalaluddin menjelaskan bahwa saat pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan dijual, warga sempat mencabutnya.
"Waktu datang dia dari Jakarta memang dia bawa gembok. Tapi tidak jadi karena kita mediasi. Jadi kita kasih jalan, nanti kita pasangkan (spanduk). Nanti kalau memang mau dijual terserah, nanti kita pasangkan, tapi aktivitas ibadah tetap jalan," jelasnya.
Baso mengatakan, pemilik lahan juga harus mempertimbangkan swadaya warga setempat dalam pembangunan masjid tersebut.
"Karena amaliahnya ini warga, itu yang menjadi persoalan. Karena warga punya sumbangan. Ada juga donaturnya tiap bulan," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang