PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan Aiptu SN (44) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan Aiptu SN terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Aiptu SN sedang ditahan di rutan Polres Palopo setelah dinyatakan tersangka,” ujar Abdul Majid, saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Oknum Polisi Palopo Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Propam Tunggu Hasil Lab
Dalam perkara ini, SN bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial EIA. Menurutnya, EIA menyebut SN sebagai pengguna.
Selain itu berdasarkan hasil tes urin, Aiptu SN dinyatakan positif narkoba.
“Aiptu SN terbukti positif narkoba sesuai hasil pemeriksaan tes urin. Dia adalah pengguna narkotika jenis sabu,” katanya
Menurut Abdul Majid, pihaknya sudah memeriksaan saksi dan dilakukan gelar perkara. Dia mengatakan berkas perkara Aiptu SN akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palopo pekan depan.
“Tersangka Aiptu SN terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur Abdul Majid.
Abdul Majid menambahkan Aiptu SN selama ini dalam kesehariannya di Polres Palopo terlihat baik dan mudah bergaul.
“Untuk itu kami mengimbau kepada rekan-rekan anggota untuk tidak mencoba menerima ajakan orang yang berhubungan dengan narkotika,” tambah Abdul Majid.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan adanya penangkapan terhadap anggota polisi merupakan bukti komitmen Polres Palopo memberantas peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Palopo dalam memerangi peredaran narkoba tanpa pandang bulu, siapapun yang melanggar hukum kami tindak,” terang Safi’i Nafsikin.
Sebelumnya diberitakan anggota Polisi Resor Palopo, Sulawesi Selatan, diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.
Oknum anggota polisi tersebut berinisial SN (44) beralamat di jalan Ratulangi, Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
SN ternyata bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial EIA (39). Saat EIA ditangkap, SN terpergok membuang sebuah bungkusan tisu dan dilakban warna kuning. Rupanya bungkusan itu sabu seberat 48,68 gram.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, diperoleh keterangan dari EIA yang mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari SN, oknum anggota polisi, yang diarahkan oleh seseorang berinisial IR untuk menemui SN di jalan Ratulangi, Kelurahan Salobulo,” kata Majid, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Oknum Polisi di Palopo Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Dalam kejadian ini, Satres Narkoba Polres Palopo menyita sejumlah barang bukti yakni 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan berat sebanyak 48,68 gram.
“Barang bukti lainnya yaitu 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat sebanyak 0,64 gram, 2 lembar tissue, 1 strep lakban warna kuning, 1 unit handphone milik EIA dan 1 unit handphone milik SN,” tutur Majid.
Atas perbuatannya terduga dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang