MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel Tahun 2021.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, kedua tersangka yakni Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud selaku konsultan pengawas proyek pembangunan SSCH.
Baca juga: Korupsi Proyek Air Terjun Buatan, Eks Kepala Disbudpar Indramayu Ditahan
"Keduanya ditetapkan sebgai tersangka berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Peyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024," kata Andi Sundari kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Sundari menuturkan, kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selain menetapkan tersangka, keduanya juga langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Terhitung Kamis 4 Juli 2024," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar
Sementara untuk kerugian keuangan negara, lanjut Sundari, penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulsel.
"Namun berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuai spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan," jelasnya.
Hal itu, kata Sundari, berdasarkan hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak.
"Sehingga adapun indiaksi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar 1 miliar rupiah dari nilai anggaran sebesar Rp 2.719.824.342," pungkasnya.n n
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.